TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI BLOG SAYA,BACA TIDAK BACA TETAP "TERIMA KASIH"

Selasa, 13 April 2010

Indonesia dari segi Kebudayaan

Andri Silvan/11208528

Kebudayaan

Kata-kata kebudayaan dalam bahasa Indonesia diambil dari kata-kata Jawa ‘kabudayan’. Menurut Fizee (1981) kata-kata ‘kabudayan’ diperkenalkan oleh Mangkunagara ke-8 dan dibentuk dari kata Sanskerta yang telah dijawakan ‘budi’ dan ‘daya’. Kata-kata budidaya sendiri sering dikaitkan cara-cara bertani termasuk mengolah sawah untuk menanam padi melalui metode dan dengan pengetahuan tertentu yang telah ditanamkan dalam masyarakat petani secara turun temurun.
Kalau kita kembalikan kepada makna etimologisnya, kebudayaan dapat diartikan sebagai cara, kebiasaan, atau segala hasil daya upaya manusia mengolah akal budinya. Upaya itu dilakukan tidak secara individual, melainkan dalam sebuah rangka komunitas besar sebab tanpa komunitas ia, kebudayaan, tidak bisa dipelajari dan dimunculkan kehadirannya. Agar lebih dapat dipertanggungjawabkan bolehlah saya katakan begini. Kata buddhi (budi) dan daya dalam filsafat India dipercaya merupakan perwujudan dari mahat (jiwa agung) dalam diri manusia dan mahat itu sendiri merupakan perwujudan dari purusha (Ruh Tertinggi) setelah ruh manusia disatukan dengan jasad atau tubuhnya (prakrti). Yang terakhir ini mewakili unsure bendawi dalam kehidupan. Kata-kata mahat darimana budi muncul, dapat disetarakan dengan kata Geist dalam bahasa Jerma, yang diambil dari kata Persia gheisd, dari akar kata ghei yang artinya bergerak penuh tenaga, dorongan kuat, kekuatan vital dan semacamnya yang ada dalam jiwa manusia. Ia mengandung dalam dirinya potensi-potensi kecerdasan (adrsta), aktivitas, gerak keluar dari dirinya serta kemampuan untuk mengembangkan diri rohani.
Dilihat dari sudut pandang filsafat, kebudayaan memiliki lima aspek yang saling terkait:
(1) Aspek atau asas batin, yang sering disebut juga sebagai asas metafisik. Asas ini sering diartikan sebagai gambaran dunia (worldview), pandangan/cara hidup (way of life) membimbing tindakan lahiriyah dan formal manusia dalam hidupnya sebagai anggota masyarakat;
(2) Aspek epistemologis atau metodologis, yang juga dapat disebut aaspek pengetahuan. Karena itu aliran anthropologi tertentu sering menyebut kebudayaan sebagai sistem penngetahuan. Setiap kebudayaan mengajarkan cara-cara, kaedah-kaedah atau metode-metode tertentu untuk memperoleh pengetahuan atau kebenaran tentang sesuatu. Bila kebudayaan modern Barat lebih meniscayakan metode empiris, rasional positivistik dan histories (kesejarahan), kebudayaan Timur meyakini juga metode intuitif dan metode reliius, yaitu pembuktian kebenaran dengan bersandar pada kitab suci seperti Veda, Dhammapada, al-Qur’an, dan lain sebagainya;
(3) Aspek nilai atau epistemologis. Karena itu sering dikatakan bahwa suatu kebudayaan pasti didasarkan atas sistem nilai tertentu. Sistem ini ditransformasikan dalam norma-norma sosial, etika, ethos atau prinsp-prinsip moral. Dengan kata lain aspek aksiologis dapat disebut sebagai aspek yang berkenaan dengan etika dan estetika. Ingat pepatah Melayu: Yang kurik kundi, yang merah saga/Yang baik budi, yang indah bahasa. Yang terakhir ini merujuk kepada seni secara khusus;
(4) aspek sosiologis dan historis. Suatu kebudayaan berkembang dinamis atau statis tergantung pada masyarakat, begitu pula maju mundurnya kebudayaan tergantung pada kemampuan suatu komunitas dalam menjawab tantangan yang dhadapkan padanya. Apabila tiga aspek terdahulu megalami kemerosotan dan suatu komunitas mengalami disintegrasi, disebabkan rapuhnya solidaritas, runtuhnya organisasi sosial dan rusaknya pemerintahan disebabkan tak berfungsinya kekuasaan, maka kebudayaan akan mengalami kemerosotan dan kehancuran; (5) Aspek formal teknis. Yaitu ketrampilan yang dibiasakan untuk mengolah sarana-sarana produksi atau peralatan tertentu misalnya dalam mengembangkan budaya baca tulis, pertanian, seni rupa, dan lain sebagainya.

Perkembangan Budaya Indonesia

Bicara soal perkembangan budaya Indonesia, tidak akan ada habisnya mengingat keadaan bangsa Indonesia yang memiliki keragaman budaya, letak yang strategis, serta kemudahan bangsa kita untuk menyerap setiap kebudayaan atau pengaruh yang masuk. Hal tersebut merupakan faktor yang membuat kebudayaan Indonesia berubah dari waktu ke waktu. Bandingkan saja budaya ataupun kultur orang-orang Indonesia dulu dan sekarang, maka akan terlihat perbedaannya entah dari segi tingkah laku, gaya hidup,maupun ilmu yang dimiliki.
Perkembangan budaya bangsa Indonesia pertama adalah masuknya berbagai macam kepercayan tentang adanya Tuhan. Kalau kita sering membaca buku sejarah tentang masuknya kepercayaan di Indonesia, yang paling pertama muncul adalah masuknya pengaruh Hindu dan Buddha di Indonesia. Masuknya pengaruh kedua agama ditandai dengan berdirinya kerajaan bercorak Hindu Buddha seperti Kutai, Tarumanegara, Majapahit, dan lain-lain. Setelah itu muncullah pengaruh-pengaruh Islam yang dibawa oleh para pedagang. Kalau dilihat dari proses masuknya Islam ke tanah air, terbukti bahwa letak Indonesia yang strategis membuat pengaruh dari luar mudah masuk dan mudah pula diserap oleh bangsa kita. Setelah itu datang lagi kepercayaan lainnya, dan sampai sekarang ada lima agama yang telah berkembang di masyarakat kita yaitu Hindu, Buddha, Protestan Katholik, dan Islam. Itulah sedikit tentang perkembangan budaya Indonesia dari segi kepercayaan.
Selanjutnya dari kehidupan sosial dan budayanya. Bangsa kita terkenal sebagai bangsa yang sopan dan memiliki solodaritas tinggi. Budaya yang beraneka ragam pun tidak pula menjadi alasan untuk bangsa ini terpecah-belah. Seperti uraian di atas, untuk melihat perkembangan yang ada maka perlulah kita untuk membandingkan kehidupan yang dulu dan sekarang.
Dahulu bangsa Indonesia adalah bangsa yang ramah dan memiliki tingkat kepedulian yang tinggi. Bangsa Indonesia sangat mementingkan arti kebersamaan, sehingga muncul pepatah berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Pepatah tersebut merupakan cerminan masyarakat dulu yang mengutamakan gotong-royong dan kebersamaan dalam hal apapun. Berbeda dengan bangsa Indonesia sekarang. Sifat solidaritas, ramah tamah, dan arti kebersamaan seolah hilang dari diri bangsa ini.
Pengaruh negara-negara luar membuat hidup bangsa kita terkesan individualis ataupun berkelompok. Hal ini sangat mengkhawatirkan baik dari segi kesatuan ataupun budaya. Dari segi kesatuan, jika mereka terkotak-kotakkan seperti ini maka akan dengan mudahnya perpecahan terjadi, selain itu dari segi budaya, akan punahlah budaya gotong royong yang mengusung konsep kebersamaan dan perasaan senasib sepenanggungan.
Yang tidak kalah penting adalah IPTEK yang juga sangat berpengaruh dalam perkembangan budaya bangsa kita ini. Kemajuan teknologi memang sangat berpengaruh tidak hanya pada perilaku budaya bangsa kita tetapi juga semua aspek kehidupan seperti ekonomi, pendidikan, politik,dan lain-lain. Perkembangan IPTEK memang wajib hukumnya untuk diikuti agar bangsa ini tidak serta-merta menjadi bangsa yang tertinggal. Sekarang kita lihat dari penggunaan teknologi dari segi komunikasi. Banyak cara yang dilakukan orang untuk berkomunikasi dengan seseorang tanpa harus memikirkan jarak. Penggunaan telepon ataupun internet merupakan bukti teknologi berpengaruh terhadap budaya bangsa kita. Itu mungkin dari sisi positif, negatifnya adalah penggunaan teknologi yang berlebihan terkadang membuat orang menjadi malas. ini tentu saja berbeda dengan budaya kita yang terkenal sebagai pekerja keras.
Hal diatas merupakan segelincir kisah perkembangan budaya Indonesia, yang selalu berbeda versi dari waktu ke waktu. Sebagai bangsa yang cerdas seyogyanya kita mampu memfilter setiap pengaruh-pengaruh yang akan mengubah kehidupan sosial budaya kita, agar nilai-nilai luhur bangsa kita yang telah turun temurun tdak hilang ditelan zaman.

Sumber :
Dari berbagai sumber
http://tyobotem.ngeblogs.com/2010/03/04/perkembangan-budaya-indonesia/
http://ahmadsamantho.wordpress.com/2010/03/31/kebudayaan-dan-nasionalisme-indonesia/

Deklarasi HAM di INDONESIA

ANDRI SILVAN/11208528

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Ketentuan umum

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia.

2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan pejabat publik.

5. Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orangyang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.


Asas-Asas Dasar

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pasal 3

(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 5

(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan umum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pasal 6

(1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
(2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.

Pasal 7

(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.

Pasal 8

Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Ham dan kebebasan manusia

Pasal 9

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 10

(1) Setiap orang berhak membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas dasar kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 16

Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 18

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Setiap orang tidak dapt dituntut untuk kedua kalinya untuk perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19

(1) Tiada suatu pelanggaran atau suatu kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Pasal 20

(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba .
(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.

Pasal 21

Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.

Pasal 22

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya itu.

Pasal 23

(1) Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai.
(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Setiap orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya,
(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannnya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannnya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 29

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja dia berada.

Pasal 30

Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.


MASALAH LEBIH LANJUT TENTANG PASAL 22 Tentang Hak Asasi Manusia

haK untuk memeluk agama :
Pengertian..

Agama menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah system atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau dengan nama lainnya dengan ajaran kebaktian da kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

Kata Agama berasal dari bahasa Sansekrta agama yang berarti “tradisi”. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa latin religio yang berakar pada kata kerjare-ligare yang berarti “mengikat kembali”. Meksudnya dengan berreligi, seseorang meningkat dirinya kepada Tuhan.

Seperti bunyi Pasal 28E ayat 1 “..Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama, memilih pendidikan adan pengakjaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat inggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali…”

Sehingga manusia memiliki hak untuk memeluk agama yang diyakininya, ada agama yang terbentuk sejak lahir karena keturunan dari orangtua mereka, ada pula yang memeluk berdasarkan keyakinan mereka sendiri. Namun pada dasarnya apapun agama yang dianut itulah berdasarkan tanggung jawab manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan di Indonesia sudah disahkan dengan 6 agama, dan itupun dengan suku yang berbeda pula. Ayat yang ke-3. setiap orang berhak menyalurkan pendapat mereka masing-masing. Karena manusia diciptakan dengan pikiran yang berbeda, maka setiap orang harus menghormati pendapat orang lain. Maka jika di dalam musyawarah tidak terjadi kesepakatan, diadakan voting. Terkadang orang takut untuk mengajukan pendapatnya, karena takut untuk tidak diterima. Ada juga di negara ini kasus suap untuk tidak mengeluarkan pendapat, takut merugikan pihak lain.

Sumber :
dari berbagai sumber
http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_hak_asasi/uu_hak_asasi_index.htm
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia